Nunung dan Suaminya Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nunung dan Iyan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Agus Widodo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar Nunung dan Iyan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial," ucap Agus.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta agar barang bukti handphone hingga narkotika dirampas.
"Membebankan para terdakwa untuk membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu," ujar Agus sambil mengetuk palu sidang.
Mengenai vonis dari hakim, Nunung dan suaminya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," pungkas July Jan Sambiran.