Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

6 Desember 2022 9:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista.
ADVERTISEMENT
Vonis itu diberikan majelis hakim terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ditya. Berdasarkan vonis itu, Ditya tidak perlu menjalani penahanan.
"Vonisnya satu tahun, tidak perlu menjalani (penahanan)," kata kuasa hukum Ditya, Tegar Putuhena, saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny
Tegar mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait keputusan untuk tidak menahan Ditya.
Namun, ia menduga, hal itu lantaran sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti di persidangan.
"Ada tiga pasal kan yang didakwakan 263, 374, 372. Yang terbukti 263 tidak terbukti, pemalsuan itu yang sering digembar-gemborkan," tutur Tegar.
"Klien kami melakukan pemalsuan tanda tangan Densu faktanya tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Yang terbukti soal 374 soal penggelapan," lanjutnya.
Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny

Mantan Manajer Denny Sumargo Terima Vonis Hakim

Ditya sempat menyodorkan sejumlah bukti terkait apa yang melatarbelakanginya melakukan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Menurut Tegar, hal itu dilakukan karena Ditya sempat tidak menerima pembayaran dari Denny Sumargo.
"Walaupun ada latar belakang itu tetap salah di mata hukum pidana. Dia tetap divonis. Barangkali hakim mempertimbangkan oh ada latar belakang seperti ini sehingga diberikan vonis demikian dengan percobaan dua tahun," ucapnya.
Tegar mengatakan Ditya menerima vonis dari majelis hakim. Sebab, Ditya masih bisa beraktivitas seperti biasa karena tidak dilakukan penahanan terhadapnya.
Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny
Denny Sumargo melaporkan Ditya terkait dugaan penggelapan dana. Pemain film 5 cm ini mencium hal itu setelah ia mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah produk yang belum membayar tagihan dari pekerjaan sebelumnya.
Jumlah kerugian materiil yang dialami Denny tidak sedikit. Dia disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT