Komika Indonesia Gugat Pembatalan Merek Open Mic

25 Agustus 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
 Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Mo Sidik, Adjis Doaibu, dan Oki Rengga, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Para komika itu menyambangi pengadilan dengan didampingi oleh pengacara Panji Prasetyo.
Panji Prasetyo mengungkapkan kedatangan para komika ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek.
"Hari ini kami ke sini untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Panji Prasetyo menuturkan bahwa open mic merupakan sebuah istilah yang lumrah digunakan untuk pentas stand up comedy di seluruh dunia.
Karena itu, menurutnya, sangat tidak masuk akal ketika open mic dipatenkan sebagai merek dagang.
"Ternyata, di Indonesia istilah Open Mic ini didaftarin oleh seseorang dari 2013. Ini meresahkan komika karena pihak yang mendaftarkan ini sering kirim somasi, minta bayaran ke acara yang bertajuk open mic," tutur Panji.
ADVERTISEMENT
Panji mengatakan bahwa kesabaran para komika sudah habis, hingga akhirnya mereka mendaftarkan gugatan.
“Kami datang mau membatalkan merek open mic ini dan mengembalikan open mic jadi milik publik," ucapnya.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan

Ernest Prakasa Anggap Aneh Jika Open Mic Didaftarkan sebagai Merek

Sementara itu, Ernest Prakasa menuturkan hal yang aneh ketika istilah open mic didaftarkan sebagai merek.
Sebab, menurut pria 40 tahun itu, langkah tersebut bisa juga berbahaya bagi hal-hal lain yang bersifat publik.
"Open mic ini kan istilah umum kalau bisa didaftarkan sebagai intellectual property, ini sama kayak daftarin pentas seni atau pensi. Nah, nantikan kalau bikin acara pensi, itu bisa dipalak, dimintai bayar. Makanya kita coba gugat," ujar Ernest.
Setelah ini, para komika menunggu hasil dari pengadilan. Di sisi lain, mereka juga ingin datang langsung ke Dirjen HAKI.
ADVERTISEMENT