Kejagung Ungkap Kemungkinan Telusuri Rumah Mewah Harvey Moeis di Australia

28 April 2024 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi PT Timah. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset Harvey yang terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejumlah mobil mewah milik Harvey sudah disita pihak Kejagung. Di samping itu, Harvey sebenarnya juga memiliki rumah mewah di Australia.
Sandra Dewi sempat mengunggah penampakan rumah mewah milik Harvey Moeis tersebut di akun Instagram pribadinya.
Bukan tidak mungkin rumah tersebut juga segera ditelusuri oleh pihak Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi.
"Semua kegiatan penelusuran sedang kami lakukan," ungkap Kuntadi di kantornya, belum lama ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa menyebutkan beberapa aset yang masuk dalam proses penelusuran tersebut.
"Mohon ditunggu hasilnya, pastinya akan kami sampaikan ke media," ungkap Kuntadi.
Kejagung mengungkap peranan Harvey dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Kuntadi menjelaskan, pada 2018-2019, suami Sandra tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Sandra dimintai keterangan atas aliran dana ke rekeningnya.
ADVERTISEMENT