Jonathan Frizzy Bantah Semua Gugatan Dhena, Salah Satunya soal Orang Ketiga

14 Oktober 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya, Dhena Devanka, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya, Dhena Devanka, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/10). Dalam agenda kali ini, pihak Jonathan menyampaikan gugatan rekonvensi.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinatra Bangun, dalam gugatan rekonvensi itu pihaknya menjawab gugatan Dhena Devanka. Pada intinya, pihaknya membantah seluruh gugatan Dhena.
“Kita sudah lakukan gugat balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugat rekonvensi. Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua,” tutur Bangun usai sidang.
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Menurut Bangun, pihaknya meminta agar pihak Dhena membuktikan seluruh gugatannya. Salah satunya mengenai adanya wanita idaman lain.
Begitu pula mengenai pembiayaan anak. Bangun menilai, seharusnya Dhena juga sudah siap untuk membiayai buah hatinya.
“Itu juga kita minta untuk dibuktikan di peradilan ini. Yang melakukan gugatan itu istri, itu dasar kita. Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai. Itu ada pasalnya," kata Bangun.
ADVERTISEMENT
"Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi, ya. Ini inti dasar. Gugatan lawan juga kita bantah semua,” tambahnya.
Artis Dhena Devanka saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (30/9). Foto: Ronny
Gugatan tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim. Pihak Dhena belum menjawabnya.
“Belum. Jadinya begini, gugatan rekonvensi ini sebelum adanya jawaban. Jadi, gugatan rekonvensi bisa dimasukkan dalam jawaban. Kita masukan ke dalam jawab, begitu juga gugatan rekonvensi,” ujarnya.
Sidang bakal kembali digelar pada 28 Oktober mendatang. Sidang tersebut akan mendengarkan jawaban pihak Dhena terhadap gugatan rekonvensi pihak Jonathan Frizzy.