Jefri Nichol Akan Ajukan Pleidoi Agar Tuntutannya Berkurang

21 Oktober 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Jefri Nichol saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jefri Nichol saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Jefri Nichol dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Jaksa menuntut aktor berusia 20 tahun itu hukuman 10 bulan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Bintang film 'Dear Nathan' tersebut tampak lega usai JPU membacakan tuntutan. Saat ditemui usai persidangan, Jefri mengaku menerima tuntutan dari JPU.
"Tapi kalau bisa dikurangi," ucap Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, (21/10).
Terdakwa Jefri Nichol saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019). Foto: Dok. Ronny
Jefri dan tim kuasa hukumnya sudah siap untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang yang akan digelar, Senin (28/10).
"Aku masih punya tanggung jawab. Aku punya keluarga. Banyak sih, pekerjaanku, keluargaku. Dan, pengin balik berkarya lagi," kata Jefri.
Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, menyebut pleidoi akan diajukan lantaran ia menilai jaksa melewatkan beberapa fakta persidangan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan. Tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap. Jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," kata kuasa hukum Jefri Nichol.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Jefri Nichol ditangkap oleh polisi pada Juli lalu karena kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,1 gram. Saat ini, ia melakukan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nichol didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.