Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pada saat mengamankan Millen, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sebotol minuman keras. Berdasarkan pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif narkoba.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Millen. “Nanti kita periksa, buat nentuin dia pengguna/pemakai, atau yang lain,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, di kantornya.
Ahrie mengungkapkan Millen akan ditempatkan di sel pria sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di kartu identitasnya.
“Sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP nya. Iya, di KTP Beliau (Millen) laki-laki,” ucap Ahrie.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu untuk Millen. Ada dua orang yang saat ini masih menjadi DPO.
Belum diketahui alasan Millen mengkonsumsi narkoba. Namun, ia sudah beberapa kali menggunakannya.