Ibunda Ferry Irawan Sedih Lihat Cara Venna Melinda Kembalikan Barang Anaknya

6 Juli 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibunda Ferry Irawan, Hariati, menerima barang-barang anaknya yang dikembalikan oleh Venna Melinda. Pengembalian barang dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Saat proses pengembalian, Venna Melinda sempat membuka kardus dan koper berisi barang-barang pribadi milik Ferry Irawan. Hariati sedih saat melihatnya. "Sedih, sadis," kata dia.
Ibunda Ferry Irawan, Hariati, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ibunda Ferry Irawan Sempat Minta Barang-barang Milik Anaknya ke Venna Melinda

Apalagi, menurut Hariati, Venna seakan sengaja memperlihatkan barang-barang pribadi Ferry di muka umum. Padahal, Hariati sempat mendatangi rumah Venna untuk meminta barang-barang milik Ferry.
"Dari caranya apa harus dibeginikan? Kalau mau dikembalikan, ya, dikembalikan saja, ini kan umum yang mengetahui," tutur Hariati.
"Saya dari awal minta datang ke rumahnya, tapi enggak dibukain pintu. Maksud saya mau ngomong baik-baik secara kekeluargaan," lanjutnya.
Karena itu, Hariati menduga ada motif lain di balik alasan Venna mengembalikan barang-barang milik Ferry di pengadilan. "Mungkin pengin lebih pansos lagi," ucapnya.
Barang-barang milik Fery Irawan yang dikembalikan Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ferry dan Venna menikah pada 7 Maret 2022. Rumah tangga mereka menjadi sorotan usai Ferry diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna.
ADVERTISEMENT
Venna awalnya melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Usai mendalami laporan dari Venna, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Setelah itu, Ferry menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Majelis hakim memvonis dirinya 1 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ferry dipenjara selama 1,5 tahun.