Hal yang Memberatkan Vonis Gaga Muhammad: Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan

19 Januari 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan putusan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad, Rabu (19/1). Dalam sidang tersebut, hakim sempat membacakan fakta dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, hakim menilai bahwa Gaga terbukti secara sah dan bersalah melakukan kelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor. Atas perbuatannya Gaga divonis dengan masa hukuman 4,5 tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut. Hakim menilai Gaga tidak memperlihatkan rasa bersalahnya terhadap Laura Anna yang juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Gaga malah berusaha untuk mencari kesalahan Laura dan ini yang diduga ikut memberatkan vonis terhadapnya.
“Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujar Hakim Lingga Setiawan.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Tak cuma itu, Hakim juga tak melihat iktikad baik Gaga terhadap korban Laura Anna. Termasuk tidak memberi bantuan materi sedikit pun kepada keluarga almarhumah.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar,” ujar hakim.
Hal memberatkan lainnya adalah ditemukan fakta bahwa Gaga Muhammad memang sempat menenggak minuman keras sebelum kejadian tersebut.
“Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” ungkapnya.
Persidangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang menjerat Gaga Muhammad, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Selain sejumlah hal yang memberatkan, hakim juga membacakan hal yang meringankan. Kata hakim, usia muda Gaga menjadi salah satu hal yang meringankan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik,” ujarnya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Hukuman 4,5 tahun nantinya akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Gaga.
ADVERTISEMENT
“Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan,” pungkasnya.
Keluarga mengiringi jenazah selebgram Laura Anna untuk dikremasi di Grand Heaven, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Mengilas balik, akibat kecelakaan pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu.