Gugat Cerai Suami, Jenita Janet Sidang Perdana 17 Desember
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedangdut Jenita Janet alias Jeni Juliana menggugat cerai suaminya, Alief Hedi Nurmaulid. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Panitera Pengadilan Agama Bekasi, Pariyanto, membenarkan adanya gugatan perceraian yang masuk ke kantornya. Ia mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (4/12) lalu.
"Benar. Cuma namanya 'kan bukan Jenita Janet, (tapi) Juliana, 'kan. Benar sudah teregistrasi di Pengadilan Agama Bekasi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019," ucap Pariyanto saat ditemui wartawan, Jumat (6/12).
Pariyanto menjelaskan, Jenita Janet tidak langsung mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan. Akan tetapi, diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, DZ Finsa & Partners Law Firm.
"Yang memasukkan (gugatan perceraian) ibu Juliana melalui kuasa hukumnya dan yang digugat suaminya, Bapak Alief (Hedi Nurmaulid)," terangnya.
Rencananya, sidang perdana yang beragendakan mediasi akan dilakukan pada tanggal 17 Desember mendatang. Diharapkan kedua belah pihak dapat menghadiri persidangan.
"Jadwal sidangnya hari Selasa tanggal 17 Desember 2019," ujar Pariyanto.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa alasan Jenita Janet menggugat cerai suaminya tersebut?
"Kalau masalah alasan 'kan itu agak prinsip, ya, jadi kita enggak bisa mengutarakan alasannya," jawab Pariyanto.