Ferry Irawan Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, Masa Tahanan Berkurang 1 Bulan

17 Agustus 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferry Irawan dapat remisi HUT ke-78 RI selama sebulan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irawan dapat remisi HUT ke-78 RI selama sebulan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Narapidana kasus KDRT terhadap artis Venna Melinda, Ferry Irawan, mendapat remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ferry menerima pengurangan masa tahanan tersebut bersama narapidana lainnya dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kediri pada Kamis (17/8).
Dalam remisi ini, Ferry Irawan mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidangnya si Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Ferry Irawan jalani sidang dugaan KDRT di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Foto: Dok. Istimewa
Kepala Lapas Kediri, M Hanafi, mengatakan Ferry Irawan berhak mendapatkan remisi ini karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Syarat objektif tersebut di antaranya, Ferry telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, terhitung mundur dari tanggal 17 Agustus 2023.
"Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini,” ucap Hanafi di Lapas Kediri, Kamis (17/8).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan syarat subjektif, Ferry dinilai telah memenuhi standar. Selama dipenjara, ia menjalankan kegiatan kerohanian dengan rajin bersama narapidana lainnya.
“Secara subjektif, dia (Ferry Irawan) sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri. Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita,” jelasnya.
Tak hanya Ferry, Lapas Kediri juga memberikan remisi kepada 629 narapidana lainnya dari total 632 yang diajukan. 9 di antaranya merupakan narapidana koruptor dan 206 narapidana sisanya narapidana kasus narkotika.
Saat ini, total tahanan di Lapas Kediri berjumlah 974 orang. 746 adalah narapidana dan 229 yaitu tahanan. Jumlah tersebut jauh dari standar kapasitas Lapas Kediri yang seharusnya hanya mampu menampung 354 orang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa Ferry tak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda sebagaimana yang ada di dalam pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang didakwakan JPU.
Namun, pria berusia 46 tahun itu terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4. Pasal itu berisi tentang kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Reporter: Farusma Verdian