Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Oktober 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhat Abbas. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Farhat Abbas. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dimasukkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Senin (10/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar, laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
Denise Chariesta. Foto: Instagram/@denisechariesta91
Laporan ini dibuat Farhat karena mantan suami Nia Daniaty tersebut merasa namanya dicemarkan oleh Denise. Denise diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan berinisial A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas.
Tak cuma itu, Denise juga diduga telah menghina partai politik yang didirikan oleh Farhat.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto Ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih Ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," jelas Zulpan.
Farhat Abbas dan Denise Chariesta. Foto: Giovanni/kumparan dan Instagram/@denisechariesta91
Sebelumnya, Farhat juga telah melayangkan somasi kepada Denise hanya saja tak pernah direspons oleh perempuan yang sempat berseteru dengan Razman Nasution tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya Farhat memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan bahwa Denise dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Reporter: Ananta Musa