Diberi Waktu Mediasi, Pihak Falcon Pictures Tunggu Iktikad Baik Jefri Nichol
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol terkait dugaan wanprestasi. Proses persidangan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus itu, majelis hakim memberikan waktu tiga minggu untuk Nichol dan pihak Falcon Pictures bermediasi. Oleh karena itu, proses persidangan tidak digelar pada hari ini.
"Enggak ada (sidang), ditunda tiga minggu untuk perdamaian terhitung minggu lalu," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, saat dihubungi kumparan, Senin (20/7).
Susy mengatakan, hingga kini belum ada respons positif dari pihak Jefri Nichol terkait dengan proses mediasi. Kini, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari pemain film Dear Nathan itu.
Sebelumnya, Falcon Pictures meminta Nichol untuk bisa membintangi empat produksi film mereka. Akan tetapi hingga kini pihaknya belum menemukan keseriusan dari pihak Nichol terkait permintaan tersebut.
“Yang kita inginkan kan dia main film, kalau serius menanggapi ya dia bikin dong jadwalnya, bisanya tanggal segini-segini. Kita setuju berikan kesempatan JN untuk menentukan kapan dia bisa main film. Nah, kalau JN enggak kasih jadwal kita mesti gimana? Enggak ada ketemunya dong?" tutur Susy.
ADVERTISEMENT
"Artinya, bagi kami enggak ada iktikad baik. Kalau enggak ada iktikad baik, ya sudah, teruskan saja," lanjutnya.
Menurut Susy, apabila ada iktikad baik, pihak Nichol seharusnya sudah bisa memberikan jadwal yang memungkinkan cowok 21 tahun itu untuk main di empat produksi film Falcon.
“Kalau ada iktikad baik mungkin dia bisa bilang, ‘satu dulu deh atau dua dulu tahun depan gimana.’ Nah, itu namanya ada iktikad baik. Kalau satupun enggak nawarin, enggak bikin jadwal, ya berarti enggak ada iktikad baik dong,” ucap Susy.
Jika nantinya tidak ada titik temu dalam proses mediasi, pihak Falcon Pictures bakal kembali pada gugatan mereka. Susy menegaskan bahwa pihaknya bukan lagi sekadar mendapat kekecewaan, melainkan kerugian dari segi bisnis.
ADVERTISEMENT
“Dua minggu lagi, tiga minggu dari minggu lalu kan. (Agenda) sudah langsung jawaban, (sekarang) mediasi di luar persidangan,” tutup Susy.
Selain Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, dan mantan manajernya juga menjadi tergugat. Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film. Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar.