Dapat Remisi, Ferry Irawan Disebut Rajin Mengaji di Penjara

18 Agustus 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferry Irawan dapat remisi HUT ke-78 RI selama sebulan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irawan dapat remisi HUT ke-78 RI selama sebulan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferry Irawan saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kediri. Ia divonis satu tahun atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang digelar di Lapas 2A Kediri pada Kamis (17/8), Ferry menerima remisi umum. Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan.
Aktor berusia 46 tahun itu berhak mendapatkan remisi karena memenuhi syarat subjektif dan objektif. Selama berada di penjara, Ferry disebut berkelakuan baik.
Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
“Secara subjektif, dia (Ferry Irawan) sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri. Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita,” ungkap Kepala Lapas Kediri, M Hanafi.
Pemain film Leak itu juga memenuhi syarat objektif. Ia telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, terhitung mundur dari tanggal 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
"Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini,” ucap Hanafi.
Ferry Irawan jalani sidang dugaan KDRT di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya Ferry, Lapas Kediri juga memberikan remisi kepada 629 narapidana lainnya dari total 632 yang diajukan. 9 di antaranya merupakan narapidana koruptor dan 206 narapidana sisanya narapidana kasus narkotika.
Saat ini, total tahanan di Lapas Kediri berjumlah 974 orang. 746 adalah narapidana dan 229 yaitu tahanan. Jumlah tersebut jauh dari standar kapasitas Lapas Kediri yang seharusnya hanya mampu menampung 354 orang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa Ferry tak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda sebagaimana yang ada di dalam pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang didakwakan JPU.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ferry terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4. Pasal itu berisi tentang kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Reporter: Farusma Verdian