Coki Pardede Resmi Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komika Coki Pardede tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Tangerang Kota di kediamannya di kawasan Tangerang pada 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram.
Dalam rilis kasus narkoba yang digelar hari ini, Sabtu (4/9) di Polres Metro Tangerang Kota, Coki bersama dua orang lainnya, yaitu WL yang diduga sebagai kurir narkoba dan seorang pria berinisial RA yang merupakan pemasok, telah resmi menyandang status sebagai tersangka.Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
"3 orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita akan proses," ujar Yusri.
Dalam kesempatan itu, Yusri mengatakan bahwa WL yang menjadi kurir sabu untuk Coki ini sempat melakoni pekerjaan yang berkaitan dengan figur publik.
"(WL) Dia banyak mengenal beberapa public figure," tambahnya.
Dalam kasus ini, Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Coki diketahui menerapkan metode lain dalam penggunaan sabu, yaitu melalui anus. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
“Yang bersangkutan menyampaikan juga lewat anal,” kata Deonijiu di Polres Tangerang Kota, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Kata Deonijiu, Coki Pardede menyuntikkan cairan sabu ke analnya. Jarum suntik dilepas sebelum ia melakukan itu.
“Dengan cara disuntikkan ke analnya. Jarumnya dilepas, kemudian (sabu) dimasukkan ke analnya,” katanya.