Bebas Sejak 18 April 2024, Gaga Muhammad Masih di Bawah Bimbingan Bapas Bekasi

1 Mei 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat. Gaga Bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Gaga telah menjalani bebas bersyarat sejak 18 April lalu.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024," ujar Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (30/4).
Keluarga mengiringi jenazah selebgram Laura Anna untuk dikremasi di Grand Heaven, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Meski telah bebas bersyarat, menurut Deddy, Gaga Muhammad saat ini tetap berada di bawah bimbingan pihak Bapas Bekasi.
"(Masih) di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ungkap Edward Eka Saputra.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman badan, majelis hakim saat itu juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 10 juta yang bila tak dilunasi, Gaga diharuskan menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan.
ADVERTISEMENT