Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sandy, Andre Nusi, mengatakan bahwa kliennya sudah berada di tempat rehabilitasi. Sandy menjalani masa rehabilitasinya di Yakita Centre yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Sudah rehabilitasi. Setelah Idul Adha, langsung kita bawa rehabilitasi. Keluarga yang antar, sama saya juga,” ungkap Andre, ketika dihubungi kumparan, Senin (3/7).
Andre menuturkan bahwa Sandy sendiri yang memiliki keinginan untuk menjalani rehabilitasi. Mantan suami Tessa Kaunang itu ingin memastikan bahwa dirinya bersih dari beragam pengaruh zat narkotika sebelum bisa kembali produktif lagi.
“Permintan dia untuk direhabilitasi. Alasannya, satu, dia pengin sembuh. Terus, pengin enggak ketergantungan lagi terhadap zat yang masuk dalam tubuhnya itu. Zat narkotikalah pasti,” ungkapnya.
“Dia pengin bersih, abis itu pengin produktif lagi. Kembali lagi seperti Sandy yang dulu lagi gitu. Karena, dengan adanya perkaranya ini, kan, merusak pencitraannya dia juga, kan. Ya, dia ingin kembali jadi lebih baik aja,” tambah Andre.
ADVERTISEMENT
Menurut Andre, Sandy bakalan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan, mengingat ia bukan termasuk pengguna dengan tipe kecanduan yang cukup berat.
“Tiga bulan aja karena, kan, Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang. Dia, kan, hanya setahun atau berapa bulan (menggunakan narkoba), ya,” ujar Andre.
Andre juga mengatakan bahwa masa penahanan di rutan membuat Sandy tak bisa serius melakukan pengobatan. Oleh sebab itu, kliennya ingin melanjutkan rehabilitasi usai bebas dari penjara.
“Kalau sakau itu... Semua, kalau pemakai itu, mereka enggak ngerasain sakau, tapi orang yang melihat. Kayak mungkin, contohnya, kalau sakau, kan, flu, kayak orang kedinginan. Itu ciri khas orang sakau. Dia enggak mengatakan ke saya sakau, cuma dia bilang pengin berobat aja,” tutur Andre.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, di sana Sandy memang tak langsung menjalani program rehabilitasi. Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19, ia harus menjalani masa isolasi.
“Isolasi dulu 14 hari. Itu, kan, ketentuan semua tempat. Ada aturan 14 hari, rehab setelahnya baru bisa bergabung dengan pasien lain. Karena ini COVID-19, kan,” pungkasnya.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini