Bebas Bersyarat, Jerinx Dikenakan Wajib Lapor

2 Agustus 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jerinx SID dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani empat bulan hukuman penjara di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dan istri Jerinx, Nora Alexandra, pun ikut menjemput drummer Superman Is Dead tersebut. Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo, menjelaskan bahwa Jerinx memang belum bebas murni.
"Ini, kan, masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakukan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya. Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat," tutur Gendo saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Terdakwa Jerinx SID saat didampingi istrinya Nora Alexandra pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Gendo mengatakan bahwa terhadap Jerinx juga dikenakan wajib lapor. Jerinx, lanjut Gendo, bakal memenuhi kewajibannya tersebut.
"Nah, dia bebas bersyarat kurang lebih gitu, ya. Dia mesti wajib lapor karena, kalau bebas murninya, masih berapa bulan gitu. Ya, ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana," ucap Gendo.
"Permohonannya dikabulkan. Baru kemarin kami tahu, oh, memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," tambahnya.
Jerinx didampingi Nora setelah bebas dari Lapas Kerobokan Kelas IIA Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Lebih lanjut, Gendo mengungkapkan bahwa permohonan cuti bersyarat tersebut telah diajukan beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya, permohonan itu dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Ya, kan, bukan hanya permintaan Mbak Nora, tetapi, kan, haknya Jerinx. Jadi, pengajuan dilakukan pemohon, diurus bersama," pungkasnya.
Jerinx divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Saat mendapatkan bebas bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana selama sisa masa hukuman berakhir atau hingga September 2022.