Anji Dibawa ke RSKO untuk Jalani Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (25/6), pihak kepolisian membawa Anji ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.
“Langkah yang kami lakukan hari ini adalah melanjutkan proses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh TAT (tim asesmen terpadu) BNNP yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/6).
Lamanya masa rehabilitasi juga sudah diatur oleh pihak BNNP. Ronaldo mengatakan Anji direkomendasikan untuk menjalani rawat inap selama tiga bulan ke depan.
“Diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasi,” ujarnya.
Ronaldo menuturkan, meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Hal ini juga tertulis dalam hasil tes asesmen yang dijalani oleh pria 42 tahun itu.
ADVERTISEMENT
“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Itu, sih, rekomendasi yang diberikan TAT BNNP DKI Jakarta,” ucap Ronaldo.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
“Jadi, bukan direhabilitasi kemudian permasalahan kasusnya sudah selesai atau ditutup,” kata Ronaldo.