4 Orang Jadi Tersangka di Kasus Bullying Binus School Serpong

1 Maret 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan yang terjadi di Binus School Serpong. Empat orang itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 Februari 2024, kami tetapkan empat tersangka berinisial E, R, J, dan G," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers, Jumat (1/3).
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
Selain empat orang tersangka, polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
"Selain empat tersangka, ada tujuh anak ditetapkan sebagai ABH," ujar Alvino.
Kasus bullying di Binus School Serpong menyeret nama anak Vincent Rompies. Selain itu, kasus tersebut diduga menyeret nama anak pejabat dan direktur media televisi nasional.
Tindakan bullying dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
ADVERTISEMENT
Kabarnya tindakan bullying dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah itu.
Setiap hari warung tersebut memang menjadi tempat berkumpul beberapa murid. Biasanya, mereka berkumpul sepulang sekolah.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.