Sushi Tei Resmi Kantongi Sertifikasi Halal MUI

10 Mei 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sushi Tei Foto: Toshiko/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sushi Tei Foto: Toshiko/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar gembira bagi penggemar sushi di Indonesia. Belum lama ini, salah satu franchise sushi populer Indonesia baru saja menyandang label halal.
ADVERTISEMENT
Menambah daftar panjang franchise halal di Indonesia, Sushi Tei akhirnya resmi mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (9/5). Penyerahan sertifikasi halal secara simbolis diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul, Msi, kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.
"Alhamdulillah pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI. Dengan status tertinggi yaitu kategori A," ujar Lukmanul Hakim.
Sertifikasi halal Sushi Tei Foto: Istimewa
Acara penyerahan sertifikasi ini dilaksanakan di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Jakarta Selatan. Sonny Kurniawan menyadari pentingnya menyediakan hidangan yang halal terutama bagi konsumen Sushi Tei di Indonesia.
"Sertifikat dari MUI ini kami persembahkan untuk konsumen Sushi Tei agar memiliki rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi sajian kami. Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Momen ini bersamaan dengan datangnya bulan Ramadhan. Sushi Tei berharap hal ini akan melunturkan keraguan konsumen untuk menyantap hidangan khas Jepang, terutama di gerai-gerai Sushi Tei.
"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan. Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal," tambah Sonny Kurniawan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Sushi Tei saat melakukan permohonan sertifikasi halal. Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa pihak Sushi Tei harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai kepada LPPOM MUI. Setiap bahan akan diperiksa satu per satu dan disampaikan kepada komisii Fatwa MUI untuk diperiksa menurut hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Pihak LPPOM MUI sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap 1 HQ, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, dan 873 menu di Sushi Tei. Semua pemeriksaan ini pun dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI.