Sanksi bagi Pelaku UMKM dan PKL yang Belum Bersertifikat Halal pada 18 Oktober

20 Maret 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang. Imbauan ini sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, pelaku usaha makanan minuman, yang terkait bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong serta jasa sembelihan sudah wajib bersertifikat halal per 18 oktober 2024.
"Semua pelaku usaha tadi, baik untuk pelaku usaha mikro kecil sampai yang Pedagang Kaki Lima (PKL), pinggir jalan tuh wajib (bersertifikat halal) apalagi dia produk makanan minuman ya," kata Aminah saat ditemui beberapa waktu lalu di daerah Salemba Raya.
Lantas bagaimana jika masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal pada 18 Oktober?
Aminah mengatakan, bagi pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sesuai waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin edar.
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang kaki lima mendorong gerobaknya melintasi jalan di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Kalau mereka di tanggal 18 Oktober ditemukan belum halal, ada sanksi, sanksi pertama pemberian informasi atau ditegur secara lisan atau tulisan, yang kedua adalah produknya tidak boleh beredar, hanya ada 2 sanksi yang kita terapkan bagi pelaku sah yang belum bersertifikat halal di tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.
Aminah juga bilang untuk mendukung program sertifikat halal di Oktober 2024, BPJPH juga telah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1 juta bagi para pelaku usaha. Para pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan diri lewat aplikasi Sihalal.
"Kita sebetulnya tiap tahun gratis, cuma tergantung kouta, kouta tahun ini kan 1 juta, sekarang sisa tinggal 200 ribu (kuota)," kata Aminah.
Untuk mendukung kampanye Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024), Aminah juga menyebut bahwa BPJPH juga telah memperkuat dan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang bertugas melakukan pendampingan terhadap UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku usah yang kecil-kecil tadi itu kami sudah punya LP3H. Itu ada lebih kurang 200-an LP3H di seluruh Indonesia. Jadi, kalau dibilang sudah siap karena semua komponen yang terlibat itu semua sudah tersedia dan sudah banyak. Mungkin nanti kita ke depannya akan menambah LPH dan LP3H," ucapnya.
Dikutip dari laman BPJPH, untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, BPJH sudah menyediakan 68 LPH dengan 1.005 orang auditor halal di dalamnya. Sementara, untuk mendukung layanan sertifikasi halal self declare sudah ada 237 LP3H dengan 85.360 orang Pendamping atau P3H.