Kasus Saddil Ramdani, PSSI Tegaskan Pemain Timnas Seharusnya Menjadi Teladan

4 April 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saddil Ramdani berusaha melewati hadangan pemain Brunei Darussalam. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Saddil Ramdani berusaha melewati hadangan pemain Brunei Darussalam. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani menjadi perhatian publik. Ini kali kedua pemain 21 tahun itu terlibat tindak kekerasan dan dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Bhayangkara FC, klub tempat bernaung Saddil, sudah buka suara terkait perilaku pemainnya. Sekarang malahan PSSI ikut menyoroti kasus pemain Timnas Indonesia itu.
Setali tiga uang dengan Bhayangkara, Mochamad Iriawan--Ketua Umum PSSI—menegaskan tak akan intervensi proses hukum Saddil. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menilai bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum.
“Prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian,” ujar Iriawan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tegaskan semua orang sama di mata hukum. Foto: Dok. PSSI
Lebih lanjut Iriawan menuturkan bahwa kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga buat pesepak bola Indonesia agar hal serupa tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
“Terlebih lagi, seorang pemain Timnas harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” kata Iwan Bule.
Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Saddil Ramdani (kanan) berebut bola dengan pesepak bola Bali United Leonard Tupamahu (kiri) saat pertandingan uji coba di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat ini, Saddil resmi berstatus tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil dan kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/3/2020) lalu Saddil dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/109/III/2020.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!