Zulhas Minta Pengusaha SPBU Tak Akali Pompa Bensin: Jangan Main-main, Itu Pidana

23 Maret 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau SPBU nakal di rest area KM 42 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau SPBU nakal di rest area KM 42 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang dalam berusaha. Tindakan yang merugikan konsumen itu bisa berujung sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Ini disampaikan Zulhas saat melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," ujar Zulhas dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Pertamina
Zulhas mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.
Zulhas mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang meteorologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait dengan persiapan musim mudik lebaran.
Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.
"Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.
Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.
Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.
Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.