Yusuf Mansur Ajukan Banding Usai Didenda Rp 1,2 M di Kasus Investasi Batu Bara

3 Juli 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur  Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yusuf Mansur mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam gugatan investasi batu bara oleh Zaini Mustofa.
ADVERTISEMENT
Pada putusan PN Jaksel, Yusuf Mansur selaku Tergugat III, dihukum bersama tergugat lainnya dalam membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada penggugat senilai Rp 1.264.240.000.
Dalam laporan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, status Yusuf Mansur tertulis sebagai pembanding. Permohonan banding dilakukan pada 20 Juni 2023.
Meski begitu, PN Jaksel hingga saat ini belum menerima berkas memori dari Yusuf Mansur. Penyerahan kontra memori banding dari Yusuf Mansur juga belum tercatat tanggalnya.
Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Zaini Mustofa selaku penggugat, mengajukan gugatan Rp 98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
Hakim PN Jaksel memberi putusan bahwa Yusuf Mansur, PT Adi Partner Perkasa, Adinasyah, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat itu untuk mengganti rugi senilai Rp 1,2 miliar.