Yustinus Prastowo: Sistem Terintegrasi Jadi Kunci Regulasi E-commerce

8 Februari 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu penerapan pajak transaksi elektronik sudah bergulir sejak 2017, bahkan aturannya ditargetkan rampung digodok akhir tahun lalu. Namun hingga kini, pemerintah belum juga mematangkan regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Polemik mencuat saat Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) khawatir pemerintah hanya mengenakan pajak bagi mereka yang berjualan di media sosial. Kesanggupan pemerintah untuk menyiapkan peraturan perpajakan pun dipertanyakan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis yang pernah berkarier di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berbincang dengan kumparan di kantornya, Pancaron, Jakarta Selatan, Senin (5/2), soal serba-serbi pajak e-commerce ini.
Yustinus Prastowo (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
Apa urgensi penerapan pajak e-commerce?
Untuk menciptakan rasa keadilan, karena siapapun yang melakukan penyerahan barang atau jasa, termasuk yang mendapat penghasilan, harus membayar pajak. Perlu ada perlakuan yang sama antara pedagang konvensional dengan pelaku e-commerce.
Tidak ada transaksi yang dikecualikan, termasuk untuk para pelaku e-commerce. Karena ini sebenarnya hanya memindahkan sarana dari yang konvensional menjadi digital. Hanya saja jadi problem karena cara memajakinya belum ketemu. Apakah bisa dipajaki seperti para pedagang konvensional atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pak Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan) pada Desember 2017 sempat mengaku kesulitan mendata produk non-fisik pada perdagangan lewat dunia maya. Ini mencerminkan betapa pemerintah memang belum siap untuk memajaki e-commerce.
Saya bisa memaklumi. Jadi persoalan kita bukan pada what atau why, tapi pada how--bagaimana--kita memajaki e-commerce. Persis di sini kita tertinggal. Kita belum bisa menciptakan satu instrumen atau perangkat yang memungkinkan pengawasan kepada transaksi e-commerce ini bisa dilakukan, terutama yang intangible goods (barang tak berwujud).
Yang biasa saja kita belum bisa, apalagi produk yang intangible. Saya harap pemerintah satu-satu dulu. Pemerintah mengatur dulu pedagang e-commerce yang menjual barang fisik. Itu kan lebih mudah pengawasannya. Lalu setelah itu baru ke barang intangible.
ADVERTISEMENT
Kuncinya ada pada sistem yang terintegrasi. Jadi kunci utamanya di National Payment Gateway. Karena dengan adanya payment gateway, semua pembeli--entah menggunakan kartu kredit, debit, atau transfer--akan menggunakan jasa lembaga keuangan.
Kalau ada payment gateway yang teritegrasi, semua akan tercatat di situ, terekam. Kalau terekam kan bisa diketahui siapa yang beli, siapa yang jual. Dengan begitu pajak bisa dikenakan. Tidak seperti sekarang. Kita tahu barangnya, ada aktivitasnya, tapi tidak bisa menarik pajaknya.
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
Bagaimana skema penarikan pajak e-commerce yang ideal?
Saya bedakan, ada dua. Yang pertama, e-commerce domestik, yang penjual dan pembelinya di Indonesia semua. Itu lebih mudah karena bisa dikenakan ke keduanya. Karena penjual akan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ketika menyerahkan barang atau jasa, dan pembeli membayar PPN 10 persen. Dan penjual akan membayar pajak penghasilan (PPh) ketika dia mendapatkan keuntungan atau laba.
ADVERTISEMENT
Tapi ini menjadi masalah ketika melibatkan e-commerce cross-border, lintas negara. Seperti Google, Amazon, atau Alibaba ketika berjualan di Indonesia. Untuk yang luar negeri itu, PPN akan lebih mudah dikenakan karena terkait penyerahan barang. Toh konsumennya orang Indonesia, jadi bisa dikenakan PPN.
Tapi soal PPh, kita ada masalah. Seperti dialami Inggris, Australia, India, juga Indonesia, bahwa penyedia jasa layanan seperti Google dan lain-lain biasanya menggunakan dalih bentuk usaha tetap. Meski mereka mendapat penghasilan dari Indonesia, tapi karena tidak ada virtual presence, mereka merasa bukan subjek pajak Indonesia, dan Indonesia tidak punya hak untuk memajaki.
Maka Indonesia perlu mengubah Undang-Undang PPh dan tax treaty--perjanjian antara Indonesia dengan negara lain tempat perusahaan e-commerce itu berdiri.
ADVERTISEMENT
Jadi menurut saya, prioritasnya: domestik bisa PPN dan PPh; yang luar negeri PPN, setelah kita ubah regulasi dulu, baru PPh.
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
idEA khawatir penerapan pajak kepada pemilik lapak di marketplace membuat mereka berpindah ke media sosial yang belum dikenai pajak. Menurut Anda?
Itu sangat dimungkinkan, meskipun ada keterbatasan juga, karena media sosial platformnya berbeda dengan penyedia marketplace. Jadi ada keterbatasan di media sosial. Pilihan ada pada para pelaku.
Kalau mereka mau kucing-kucingan, kalau merasa dikejar-kejar lalu ingin menghindari pajak, ya silakan menggunakan media sosial. Tapi usaha mereka tidak akan pernah besar.
Sebaliknya, kalau mereka ingin tumbuh besar, menjadi startup unicorn bahkan, itu perlu mengikuti skema formal, yang legal. Jadi yang didorong adalah bagaimana pemerintah dengan regulasinya menciptakan equal treatment. Mau di mana pun dipajaki.
ADVERTISEMENT
Lalu diberi stimulus atau insentif sehingga mereka bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Setelah mereka besar, tumbuh, saya kira tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak.
Tumbuh Pesat E-commerce di Dunia (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
Apa tantangan penerapan pajak e-commerce?
Karena dalam e-commerce ini, tempat transaksi bisa di mana saja, dan barang bisa dijual dari mana saja. Orang bisa dengan mudah memindahkan antara pabrik, gudang, penjual, bahkan perusahaan yang melakukan invoicing (pencatatan tagihan jual-beli online).
Sekarang itu eranya bukan sekadar kompetisi, tapi juga kolaborasi, atau kerja sama. Dalam istilah saya, sekarang itu eranya cooperation. Cooperation dan competition bersamaan sekaligus.
Indonesia bisa kehilangan potensi pajak ketika tidak compete dengan negara lain. Artinya kebijakannya tidak bagus, tidak mendorong investasi, tidak menarik investor, dan sebagainya. Tapi Indonesia juga akan kehilangan kalau tidak melakukan kerja sama dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
(Jadi intinya pada) bagaimana menciptakan kebijakan harmonis. Bukan balapan rendah-rendahan tarif, tapi justru saling bekerja sama supaya sistemnya harmonis, tarifnya selaras. Kalau perlu seperti yang terjadi di Uni Eropa, ada gejala regionalisme.
Di Uni Eropa berlaku dua hal. Pertama, PPN. Negara yang menjual dan memungut PPN, lalu sharing dengan negara tujuan barang. Kedua, PPh. Laba itu dikonsolidasikan dalam satu perusahaan induk yang dibagi secara proporsional ke masing-masing anak perusahaan.
Nah, kita kalau mau survive juga harus mendorong regionalisme di ASEAN. Bagaimana kita punya sistem dan perlakuan yang relatif sama, bahkan mungkin mengembangkan IT dan pertukaran data informasi yang objektif dan fair.
Aturan Pajak E-commerce di Berbagai Negara (Foto: Chandra Dyah A./kumparan)
Negara apa sistem pajak e-commerce-nya bisa menjadi contoh?
Tentu yang paling advance Uni Eropa. Karena Uni Eropa bukan hanya satu negara, tapi secara regional mampu membuat satu sistem regulasi kerja sama yang baik. Sehingga mereka tidak kehilangan potensi pajak. Idealnya seperti itu.
ADVERTISEMENT
Kalau negara di Asia, Korea Selatan. Korsel berhasil melakukan pemungutan pajak e-commerce dengan efektif karena mereka sudah membangun national payment gateway sehingga memungut pajaknya menjadi mudah.
China juga melakukan transformasi. Ketika dulu belum bisa meng-capture potensi e-commerce, mereka memberikan insentif. Yang penting semua terdaftar dulu. Setelah terdaftar, diawasi, diberi tarif rendah, baru bertahap meningkat. Sekarang mereka sudah tumbuh.
Yang terakhir India. India demi efektivitas mengandalkan PPN kepada a fast moving consumer goods, yaitu barang kebutuhan pokok seperti sampo, sabun, dan sebagainya yang paling sering dikonsumsi rakyatnya. Itu dikenai pajak PPN sekali saja, ketika keluar dari pabrik atau diimpor, sehingga tidak menciptakan sistem yang complicated. E-commerce di India sekarang juga cukup berhasil.
ADVERTISEMENT
Indonesia, menurut saya, idealnya perlu mencontoh idealnya Eropa. Tapi bisa juga mencontoh Korea Selatan, China, dan India untuk menciptakan sistem dan ekosistem e-commerce yang baik.
------------------------
Jangan lewatkan isu mendalam lain dengan mengikuti topik Ekspose di kumparan.