Waskita Beton Butuh Lebih dari 3 Tahun untuk Pulihkan Kinerja

8 Agustus 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
zoom-in-whitePerbesar
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil lolos dari jurang pailit setelah mencapai perdamaian dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, memproyeksi masa pemulihan perusahaan menjadi sedia kala memerlukan waktu 3 tahun. Menurutnya, hal ini tidak bisa lepas dari pembangunan infrastruktur jangka panjang.
"Kami lihat proses ini perlu waktu, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu 1-2 tahun ke depan, apalagi tahun depan sudah masuk tahun pemilu biasanya kontrak baru cenderung jangka pendek dan nilainya kecil-kecil," jelasnya saat media gathering, Selasa (8/8).
Asep melanjutkan, pembangunan infrastruktur bakal baru berjalan masih setelah penetapan presiden baru disahkan. Perusahaan pun menunggu komitmen pemerintahan yang baru terkait pengembangan infrastruktur.
"Mungkin perlu waktu di atas 3 tahun kalau harus betul-betul pulih normal seperti sedia kala, tapi kami dari manajemen baru punya komitmen membawa WSBP kembali on the track," tegasnya.
Director of Finance dan Risk Management PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Asep Mudzakir. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Dia juga memastikan, manajemen baru perseroan akan memperhatikan WSBP bisa beroperasi dengan mematuhi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
ADVERTISEMENT
Adapun WSBP memasuki tahap homologasi pasca PKPU. Perseroan menyiapkan proposal perdamaian dengan beberapa skema restrukturisasi yang sudah disepakati mayoritas kreditur.
Pertama, skema penyelesaian utang dengan bank sebesar Rp 4,01 triliun melalui skema Long Term Loan (LTL) dengan tenor 17 tahun (bullet payment).
Melalui skema ini, kreditur perbankan akan mendapatkan bunga 2 persen per tahun dari tahun ke 1-9, kemudian tahun ke 10-13 dengan bunga 3 persen per tahun, dan tahun ke 14-17 dengan bunga 4 persen per tahun.
Kemudian skema restrukturisasi kreditur vendor atau supplier. Skema pertama yaitu Cash Flow Available For Debt Service (CFADS). Sebanyak 35 persen jumlah vendor atau 5 persen nilai utang diselesaikan melalui kas perusahaan dengan pembayaran bertahap setiap 6 bulan selama 5 tahun dengan total Rp 668 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian skema kedua, utang vendor dikonversi menjadi ekuitas atau saham, senilai Rp 1,70 triliun. 65 persen vendor menggunakan skema ini, atau 95 persen dari total nilai utang diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa.
Terakhir, skema restrukturisasi terhadap pemegang obligasi dan kreditur finansial lainnya yakni skema CFADS dengan total Rp 445 miliar dan obligasi wajib konversi dengan total nilai utang Rp 2,52 triliun.