Viral Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Sudah Fasilitasi

26 April 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebut pihaknya sudah memfasilitasi antara pengguna TikTok @radhikaalthaf dengan perusahaan jasa titipan (PJT). Pengguna TikTok itu membeli sepatu online seharga Rp 10 juta namun kena bea masuk Rp 31 juta.
ADVERTISEMENT
“Seperti case sepatu kemarin, setelah kita fasilitasi dengan PJT, kita bantu kita selesaikan. Mekanisme pengirimnya menjadi mungkin masih pending antara konsumen dan shipper-nya di luar negeri,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/4).
Askolani memastikan proses kepabeanan dilakukan secara transparan dan konsisten sesuai dengan ketentuan. Menurut Askolani, transparansi sangat membantu sehingga PJT juga mempunyai kepastian waktu.
Ia menekankan, kebijakan mengenai importasi barang kiriman tergantung regulator. Sedangkan posisi Bea Cukai hanya melaksanakan kebijakan tersebut.
“Apakah Bea Cukai kaku? Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan. Kita sangat mendukung dan mengubah transparansi,” terang Askolani.
Konsumen bisa melaporkan kepada Bea Cukai apabila nilai barang kiriman tidak sesuai. Kemudian Bea Cukai meminta PJT untuk mengoreksi.
ADVERTISEMENT
“Kalau mendapat informasi nilainya tidak sesuai dengan nilai barang, konsumen dapat melakukan informasi kepada Bea Cukai. Bea Cukai dari chat atau email jumlah sampai Maret 2024 bisa sampai 6.000 minta informasi proses barang kiriman mereka,” tambah Askolani.
Pengenaan pajak dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight). Bea cukai mengatakan, CIF yang dilaporkan jasa pengiriman DHL hanya USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," kata Bea Cukai dalam Twitter @BeaCukaiRI, dikutip Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT