UU PPSK Disahkan, Dirut BTN Harap Sektor Keuangan RI Makin Stabil

15 Desember 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo dan Managing Director at World Savings and Retail Banking Institute & European Savings and Retail Banking Group di acara WSBI 2022, Bali, Kamis (15/12). Foto: Dok. Bank BTN
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo dan Managing Director at World Savings and Retail Banking Institute & European Savings and Retail Banking Group di acara WSBI 2022, Bali, Kamis (15/12). Foto: Dok. Bank BTN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Adanya beleid ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) atau Bank BTN Haru Koesmahargyo berharap disahkannya UU PPSK dapat menstabilkan industri keuangan di Indonesia dalam menghadapi situasi global yang dinamis.
"Jadi saya kira bagaiman industri keuangan ini lebih stabil dan juga rencana-rencana ke depan akan lebih pasti, baik tentang perbankan itu sendiri, termasuk yang baru, bagaimana perbankan syariah ke depan," ujar Haru saat ditemui di Acara World Savings and Retail Banking Institute di Bali, Kamis (15/12).
Menurut Haru, peranan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi semakin kuat dengan adanya UU PPSK. Meski demikian, ia berharap OJK segera mengeluarkan aturan turunan secara lebih detail mengenai UU PPSK tersebut di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
"Saya harapkan sebenarnya bagaimana OJK bisa mengeluarkan ketentuannya setelah PPSK ini untuk mengadopsi, menerjemahkan UU PPSK tersebut," jelasnya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, pengesahan UU PPSK dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, usai bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi. "Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan, Kamis (15/12), yang kemudian mengetuk palu tanda sahnya UU PPSK.
Beberapa pasal penting dalam UU PPSK tersebut di antaranya mengatur mengenai burden sharing BI dan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 36A, di mana dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tertulis dalam ayat 4 beleid tersebut.
Di sisi lain, BI memiliki wewenang untuk membeli atau repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. BI juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi atau swasta melalui perbankan.
Selanjutnya, dalam Pasal 130 masyarakat atau nasabah bisa menabung, melakukan pembiayaan, maupun perdagangan dengan emas. "Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK (lembaga jasa keuangan)," tulis Pasal 130.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 47 UU PPSK disebutkan, ketentuan Gubernur BI dilarang berasal dari anggota partai politik. Anggota terpilih menjabat 5 tahun, paling lama dua periode.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (8/12).
Tak hanya itu, Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke OJK, dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis UU PPSK tersebut.