UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Perdagangan Diambil Alih Pusat, Pemda Pengawasan

7 Desember 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja membuat adanya perubahan peraturan termasuk di lingkup perdagangan. Perubahan dasar yang terlihat di perdagangan seperti menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan perizinan di Pemerintah Daerah juga diambil Pemerintah Pusat.
"(Kewenangan Pemda) Kalau di bidang pengawasan masih ada. Kalau perizinan sebagian besar sudah ditarik ke pemerintah pusat karena memang berdasarkan NSPK," kata Wisnu saat serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja yang juga disiarkan secara virtual, Senin (7/12).
NSPK atau Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria akan ada di RPP perizinan berusaha. Izin usaha, izin khusus, pendaftaran, persetujuan, sampai pengakuan usaha juga bakal diatur menjadi satu di RPP perizinan berusaha.
Wisnu merasa adanya peraturan tersebut semakin mempermudah dan memperjelas terkait perizinan termasuk untuk impor atau ekspor. Sehingga bisa memudahkan masyarakat atau para pengusaha.
Suasana penyerahan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR-RI. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Jadi nanti tidak ada kebingungan lagi kalau saya mau melakukan importasi misal sepatu itu aturannya seperti apa mereka sudah bisa melihat di NSPK nya dan langsung," ujar Wisnu.
ADVERTISEMENT
Wisnu menjelaskan, kewenangan Kemendag berdasarkan UU Cipta Kerja adalah bidang perdagangan luar negeri dengan 10 pasal, bidang perdagangan dalam negeri dengan 5 pasal, dan bidang pengawasan sebanyak 8 pasal.
Selain itu ada 8 cakupan pengaturan dalam RPP yaitu kebijakan dan pengendalian ekspor-impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, metrologi legal, pengembangan ekspor, dan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.