Usai Bertemu Mendagri Tito, Pj Gubernur Heru Akan Hitung Ulang Besaran UMP DKI

18 November 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian untuk membicarakan nasib kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 pasca kalah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeara (PT TUN), Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
“Hasilnya adalah pertama perhitungannya harus di atas poin inflasi. (Nilainya) belum di putuskan, masih dihitung bersama-sama,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Ia pun akan menghitung ulang kebijakan UMP ini dengan menimbang berbagai poin dari Kementerian Tenaga Kerja. Nantinya formulasi ini akan dipakai untuk menetapkan besaran UMP tahun depan.
“Saya kira sudah ada poin-poin dari Kementerian Tenaga Kerja. Mudah-mudahan ada keterbaikan bagi teman teman serikat pekerja,” tambah Heru.
Sebelumnya, Heru mengambil sikap untuk menerima keputusan PT TUN lantaran, keputusan majelis hakim dinilai sudah tepat.
Adapun polemik kenaikan UMP ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Awalnya, kaum buruh protes karena kenaikan UMP 2022 sangat kecil yaitu hanya sebesar 0,8 persen saja.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Formulasi perhitungan kenaikan UMP ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, menilai formulasi kenaikan UMP ini terlalu kecil, ia pun menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 dan mengatur kenaikan UMP 5,1 persen, menjadi Rp 4,6 juta.
Pihak asosiasi pengusaha pun merasa keberatan dan menentang Kepgub ini. Mereka menuntut Anies mencabut Kepgub ini dan mengembalikan besaran UMP sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Hingga akhirnya Pemprov DKI kalah, dan majelis hakim menetapkan Kepgub buatan Anies tidak berlaku.
“Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian tertulis dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT