Urus Perizinan Properti di Indonesia Bisa Habiskan 44 Hari

19 Oktober 2018 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurusan izin menjadi komponen penting yang tak dapat dilepaskan dalam upaya mengembangkan bisnis properti. Semakin cepat dan mudah, bisa jadi kian meningkatkan daya pikat digelontorkannya investasi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, mengurus izin properti ternyata masih berbelit dan butuh waktu yang sangat lama. Ada beberapa izin yang bisa memakan waktu tak kurang dari 44 hari.
Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan mengatakan jangka waktu tersebut berlaku untuk rumah MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias rumah subsidi yang saat ini ada 11 tahapan
“Jika rumah MBR (rumah subsidi) saat ini ada 11 tahapan dengan lama perizinan 44 hari. Untuk rumah konvensional sekitar 20-24 perizinan tergantung luas lahan proyeknya, lamanya bisa lebih dari itu,” katanya ketika dihubungi kumparan, Jumat (19/10).
Lebih lanjut, Ike menerangkan izin-izin yang harus dilengkapi itu di antaranya meliputi Izin Lingkungan Setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin dampak lalu linta, dan Izin Pengesahan Site Plan.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ike menambahkan kembali soal perizinan menurutnya tak sampai memengaruhi harga penjualan properti. Sebaliknya, harga properti menurut Ike justru lebih dipengaruhi oleh hal utama seperti lokasi dan infrastruktur.
“Seharusnya tidak. Izin adalah mutlak, bukan penentu komponen fluktuasi harga. Semua properti (jenis) sederhana atau murah, wajib memiliki izin. Ini bersifat inleastis, tak bisa diubah,” sebutnya.
Sementara terkait tantangan dalam perizinan, Konsultan Properti Hendra Hartono menyebut tiap proyek dapat berbeda. Namun, yang terbilang jadi keluhan bagi banyak pengembang ialah pada proses memperoleh SLF atau sertifikat layak fungsi setelah gedung selesai dibangun.
“Tergantung juga jenis properti yang dibangun dan seberapa kompleks multi fungsi di proyek tersebut,” katanya.
Berikut ini beberapa aturan yang berkaitan dengan pengurusan izin bisnis properti di Indonesia:
ADVERTISEMENT
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014,
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal,
4. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 jo. No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang,
5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2013.