Upah Buruh Tani Nasional Rp 56.829 per Agustus 2021, Naik 0,13 Persen

15 September 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen bawang merah di lahan demplot Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (21/5/2021). Foto: Saiful Bahri/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen bawang merah di lahan demplot Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (21/5/2021). Foto: Saiful Bahri/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah buruh tani per Agustus 2021 sebesar Rp 56.902 per hari atau naik 0,13 persen dibandingkan Juli 2021. Sedangkan upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen dibanding Juli 2021, yaitu dari Rp 91.171,00 menjadi Rp 91.217,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen.
"Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers daring, Rabu (15/9).
Menurutnya, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.