UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5 Juta Hanya Cukup untuk Cicil Rumah Subsidi

23 November 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta pada 2024 diumumkan naik menjadi Rp 5.067.381. Pemerintah DKI mengeklaim kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Para pekerja sudah protes jika nilai tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta. Pun untuk memiliki rumah dengan penghasilan sebesar itu dinilai jauh dari harapan. Namun benarkah demikian?
Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Winang Budoyo, menilai dengan UMP Jakarta tersebut, masyarakat masih bisa memiliki rumah dengan skema KPR. Namun, yang paling memungkinkan adalah KPR subsidi.
“Jadi saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja. Mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” kata Winang dalam Media Gathering Perbanas di Padalarang, Kamis (23/11).
Apalagi, kata dia, kebijakan dari pemerintah bisa turut mengerek pertumbuhan KPR, salah satunya dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah,” imbuh Winang.
ADVERTISEMENT
Apabila kredit secara umum tumbuh 10-12 persen di 2024, Winang memprediksi pertumbuhan KPR juga mengikuti target pertumbuhan kredit minimal 10-12 persen, namun tidak melebihi 15 persen tahun depan.
“Kadang orang enggak bisa beli rumah karena rumah yang tersedia enggak sesuai dengan anggaran, jadi misalnya saya mampu beli rumah Rp 300 juta, rumah ada di sekitar saya tapi harga Rp 500 juta ke atas jadi enggak sesuai budget,” ujarnya.