UMP Aceh 2019 Ditetapkan Rp 2,9 Juta, Buruh Protes
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan UMP dihitung berdasarkan perhitungan ekonomi dan inflasi. Dengan formulasi itu, UMP naik 8,03 persen.
Ketua DPW FSPMI ACEH - KSPI Aceh, Habibi Inseun, berpendapat bahwa pemerintah tidak berpihak dan tidak memikirkan nasib kaum buruh yang ada di Aceh.
Dikatakan Habibi, mestinya Aceh dengan kekhususannya dapat memperhatikan dan mempertimbangkan soal kenaikan angka UMP tersebut.
“Aceh saat ini sangat tinggi angka kemiskinan dan juga pengangguran di atas rata-rata nasional dengan daya beli yang meningkat, seharusnya dengan upah yang layak dapat memberi stimulus ekonomi Aceh,” kata dia pada kumparan, Kamis (1/10).
Habibi menjelaskan, penetapan UMP Aceh sama sekali tidak mengakomodasi apa yang telah disampaikan pekerja dalam bentuk rekomendasi dewan pengupahan yang mengusulkan angka Rp 3,3 juta.
ADVERTISEMENT
“Rekomendasi yang telah kita sampaikan itu, berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan 10 kabupaten/kota,” sebutnya.
Pihaknya berharap penetapan UMP oleh Plt Gubernur Aceh bisa mengacu pada rekomendasi itu. “Kami akan bertemu tokoh tokoh besar Aceh untuk sampaikan kondisi ini untuk menjadi perhatian bahwa Aceh seujahtera, Aceh carong , Aceh teuga, Aceh troe, perlu kekuatan bersama untuk mencapainya,” pungkas Habibi.