Tren Bank Digital Mulai Menjalar, Diminta Fokus ke Pembiayaan Produktif

28 April 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tren bank digital mulai menjalar di Indonesia. Sejumlah bank konvensional papan atas mulai mengakuisisi bank-bank kecil untuk dijadikan bank digital.
ADVERTISEMENT
Seperti PT BCA Tbk yang membeli Bank Royal untuk dijadikan Bank Digital BCA. Ada juga Bank Jago, yang sebelumnya bernama Bank Artos Indonesia. Bank yang diakuisisi oleh mantan Direktur Utama Bank BTPN Jerry Ng dan pendiri Northstar Group Patrick Walujo ini juga akan bertransformasi menjadi bank digital.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan kehadiran bank digital di Indonesia harus diapresiasi. Dia berharap, bank-bank ini tidak akan seperti financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online yang lebih banyak membiayai sektor konsumtif.
"Karena sekarang bank digital ini lebih banyak mau bersaing ke kredit tanpa agunan , mau bersaing ke kredit konsumtif. Kita harus arahkan bank digital fokus biayai UMKM di sektor produktif," kata di dalam diskusi virtual 'Pemulihan Ekonomi Untuk Sektor UMKM Nasional' di YouTube SBM ITB, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT
Bhima mengungkapkan, saat fintech P2P lending mulai muncul, semangatnya akan menjadi alternatif pembiayaan produktif seperti UMKM dan sektor informal. Namun, makin ke sini, perannya justru banyak ke pembiayaan konsumtif seperti trading dan paylater.
Hal ini terlihat dari data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penyaluran kredit fintech P2P lending ke sektor produktif di bawah 35 persen. Artinya, sebanyak 65 persen penyaluran kreditnya banyak ke sektor bukan produksi barang.
"Masalahnya di mana? Reward and punishment-nya belum terlalu jelas. Fintech P2P kok banyak ke sektor trading dan main di paylater yang banyak konsumtifnya? Kenapa enggak biayai pelapaknya? Mereka bilang reward-nya apa, terus kalau enggak mencapai itu, punishment-nya apa. Ini yang masih kurang," ujar Bhima.
Ilustrasi belanja online menggunakan mobile banking. Foto: Shutterstock
Berdasarkan catatan kumparan, hingga saat ini OJK belum memiliki regulasi khusus mengenai bank digital. Satu-satunya aturan digital pada perbankan hanya merujuk Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau POJK Layanan Perbankan Digital.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut dijelaskan, perbankan digital adalah layanan yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka pelayanan lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat dilakukan mandiri oleh nasabah dengan memperhatikan aspek keamanan.
Namun, definisi tersebut hanya mendefinisikan aktivitas atau layanan perbankan secara digital atau online, bukan secara menyeluruh mengenai bank digital.
Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana pernah mengatakan, pihaknya menargetkan peraturan perbankan digital terbaru bisa terbit sebelum semester I berakhir. Tapi, beleid mengenai bank digital ini nantinya tidak akan membedakan antara bank umum dan bank digital.