Transaksi Off Exchange di Pasar Fisik Emas Digital ICDX Resmi Berjalan

25 Februari 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI sebagai penyelenggara pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital ini.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital di ICDX dan ICH telah resmi berjalan. Vice President of Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan pada transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital perdagangan dilakukan secara langsung di platform pedagang emas digital antara nasabah dengan pedagangnya, contohnya seperti Treasury.
“Sedangkan transaksi on exchange terjadi di dalam platform perdagangan bursa, atau yang bersifat many to many. Namun, pada dasarnya kedua transaksi ini sama karena tetap diregulasi dan diawasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Yohanes dalam konferensi pers ICDX, Jumat (25/2).
Menurut Yohanes, dengan terintegrasinya pedagang ke dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ada banyak manfaat yang dirasakan oleh para pedagang emas digital. Head of Partnership PT Indonesia Logam Pratama atau yang lebih dikenal dengan Treasury Anang Samsudin mengatakan setelah mendapatkan izin, pihaknya dapat memberikan penjelasan kepada nasabah dan pengguna Treasury, bahwa mereka telah diregulasi oleh BAPPEBTI.
ADVERTISEMENT
“Sehingga kami dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan trust nasabah untuk menabung dan mulai menyimpan emas digital,” ujar Anang. Hal ini kemudian terlihat dari meningkatnya volume transaksi Treasury pada periode Februari 2022 dibandingkan Februari 2021 yang sudah mencapai lebih dari 1000 persen.
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
Sementara itu dalam pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital, lCH sebagai lembaga kliring berperan untuk menjamin ketersediaan emas milik pedagang dan pencatatan transaksi nasabah. Head of Risk Management, Group Controller dan Clearing - ICH, Yudhistira Mercianto menjelaskan peran lembaga kliring adalah memastikan transaksi emas pada platform pedagang emas digital adalah valid dan ketersediaan emas fisiknya bergaransi.
“Emas yang berada di bawah pengawasan lembaga kliring harus sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan oleh BAPPEBTI, yaitu memiliki kadar emas minimum 99,9 persen, memiliki sertifikat emas yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat dengan besaran tertentu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebelum melakukan perdagangan, pedagang emas digital ini harus memiliki emas sedikitnya 10 kilogram untuk memulai perdagangan. Setelah transaksi dimulai, minimum ketersediaan emas adalah 25 persen atau sekitar 2,5 kilogram. Apabila mencapai batas minimum artinya para pedagang sudah harus melakukan top-up jumlah emasnya. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan kecukupan emas pedagang pada saat nasabah melakukan transaksi.
Selain itu Yudhistira mengatakan saat ini nasabah juga dapat memeriksa kepemilikan emasnya secara real melalui website resmi Indonesia Clearing House. Setelah melakukan transaksi pada aplikasi emas digital yang digunakan, nasabah dapat melihat jumlah emas yang telah dibeli akan bertambah. “Hal ini juga merupakan salah satu manfaat bagi nasabah dalam memastikan ketersedian emas fisik dari transaksi yang dilakukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT