Tenaga Kerja Asing Boleh Masuk, Bagaimana Nasib Pekerja Konstruksi RI?

10 September 2019 13:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja infrastruktur di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja infrastruktur di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan ini disebut sebagai penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk pekerja asing. Sebelumnya dalam Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, jumlah jabatan yang boleh diduduki pekerja asing hanya 68 jenis jabatan.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, dalam Permenaker terbaru ini, dalam bidang konstruksi jabatan pekerja asing umumnya ditujukan untuk jabatan tenaga ahli. Misalnya, ahli teknik waduk, ahli teknik jembatan, ahli teknik gorong-gorong, ahli terowongan, ahli teknik pemeliharaan gedung, ahli teknik irigasi, dan lainnya.
Sementara untuk pekerja teknik sipil, pemerintah dirasa tak perlu tenaga kerja asing. Termasuk tenaga ahli jembatan dan terowongan, menurutnya tenaga kerja Indonesia sudah mampu.
ADVERTISEMENT
"Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT. Enggak perlu tenaga asing untuk jembatan dan terowongan juga, selama ini pakai tenaga kerja kita semua,” katanya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/9).
Namun, Syarif tak menampik memang ada sejumlah bidang yang butuh tenaga kerja asing. Dia mencontohkan, bidang tersebut umumnya tidak banyak ditekuni oleh pekerja Indonesia.
“Misalnya ahli di bidang MRT, itu kan kita belum ada. Karena siapa nanti yang bisa transfer pengetahuan kalau tidak ada tenaga asing?” pungkasnya.