Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik, Ini Rinciannya

26 Januari 2024 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana macet Kendaraan bermotor di kawasan Matraman, Jakarta Timur akibat pembangunan trotoar pada Senin (22/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana macet Kendaraan bermotor di kawasan Matraman, Jakarta Timur akibat pembangunan trotoar pada Senin (22/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
"Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 aturan itu, dikutip Jumat (26/1).
Dalam beleid tersebut, kenaikan pajak progresif ditetapkan 0,5 persen. Adapun, tarif pajak kendaraan bermotor teranyar tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis pasal 115 beleid tersebut.
Lebih lanjut, rincian mengenai tarif PKB tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rangkumannya:
Tarif PKB Terbaru
Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 3 persen
Kendaraan ketiga pajak 4 persen
Kendaraan keempat pajak 5 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 persen
Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai perbandingan, berikut tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
ADVERTISEMENT
Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
Kendaraan ketiga pajak 3 persen
Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
Kendaraan kelima pajak 4 persen
Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.