Tak Diputus Pailit, Merpati Akhirnya Bisa Terbang Lagi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati," kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto kepada kumparan, Rabu (14/11/2018).
Edi mengatakan langkah selanjutnya setelah keputusan pengadilan tersebut masih panjang. Sebelumnya Merpati akan mendapat suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora senilai Rp 6,4 triliun untuk mengoperasikan kembali maskapai.
Adapun putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan utang perusahaan sebesar Rp 10 triliun. Akibat dibelit utang Merpati berhenti terbang sejak 2014.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengatakan jika Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian Merpati, maka maskapai tersebut nantinya akan diprivatisasi. Pelepasan saham pemerintah di Merpati akan dibahas bersama kementerian lain dan DPR.