Susi Tanggapi Luhut: Satgas 115 Itu Presiden yang Bentuk, Bukan Susi

9 Mei 2019 8:39 WIB
Menteri KPP, Susi Pudjiastuti. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KPP, Susi Pudjiastuti. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan tidak membutuhkan keberadaan Satuan Tugas 115 (Satgas 115) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah cukup dalam memberantas kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Namun Susi menegaskan, keberadaan Satgas 115 tersebut atas perintah presiden. Artinya, pembentukan Satgas dilakukan untuk kepentingan negara bukan dirinya, dalam hal ini pemberantasan illegal fishing.
"Satgas itu Presiden yang bentuk dan milik presiden alias milik kepala negara. Bukan milik Susi," tegas Susi kepada kumparan, Kamis (9/5).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi koordinator staf khusus satgas 115 Mas Achmad Santosa (kanan) dan Agus Suherman. Foto: Dok. istimewa
Menurut Susi, Satgas dibentuk bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan representasi dari presiden sebagai kepala negara.
"Kenapa Presiden membentuk Satgas? Karena kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan penting apapun itu (koordinasi, percepatan dan lain-lain, baik untuk yang sifatnya perbaikan atau menumpas kejahatan). Juga melihat, menimbang, merasakan sulitnya melakukan koordinasi antar-instansi yang ada," paparnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata Susi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering memerintahkannya lewat pidato-pidato presiden.
"Ingat presiden pernah beberapa kali pidato. Saya perintahkan sampai 3 kali baru akhirnya ditenggelamkan. Akhirnya presiden memutuskan membentuk Satgas. Amerika saja punya task force IUU Fishing," ucap dia.
Untuk itu, Susi yakin, keberadaan Satgas 115 memang diperlukan. Selain atas permintaan dan dukungan presiden, juga untuk memberantas illegal fishing.
"Luhut merasa tidak perlu, tapi presiden dan institusi di bawahnya memerlukan terbentuknya Satgas. Satgas itu memang bukan institusi permanen masa tugasnya, ya tergantung yang membentuk apakah merasa masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak ya dibubarkan oleh yang membentuk," pungkasnya.