Sri Mulyani: Seluruh Menteri Keuangan di Dunia Sulit Pajaki e-Commerce
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Semua menteri keuangan di dunia menghadapi tekanan tidak mudah, yaitu tantangan teknis dan politis bagaimana memperlakukan pajak yang adil dan efektif terhadap ekonomi digital dan e-commerce,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3).
Sri Mulyani mengatakan, setelah Automatic Exchange of lnformataion (AEoI) , fokus kerja sama saat ini adalah pada transparansi perpajakan dan pajak untuk ekonomi digital.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam hal ini diharapkan menyampaikan rekomendasi kebijakan yang akan dilakukan secara bersama dalam menghadapi era digital ekonomi.
Menurutnya semua negara menghadapi hal yang sama, yaitu digitalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman dari segi perpajakan, yakni erosi basis pajak dan kompleksitas penetapan di mana nilai tambahnya.
“Juga telah terjadi persaingan tidak adil antara perusahaan digital dengan perusahaan konvensional, termasuk dalam perlakukan pajak,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Namun, pelaku dagang melalui media sosial (medsos) tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang tengah disusun tersebut. Meski demikian, pelaku e-commerce tetap memiliki kewajiban pajak.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pedagang melalui medsos tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang sama secara self assessment, dan Ditjen Pajak tetap konsisten dalam melakukan pengawasan.
“Terkait pelaku dagang melalui medsos, walaupun tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT