Soal Denda Karena Tak Jalankan B20, 11 Badan Usaha Masih Berhitung

20 Desember 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM memberikan sanksi kepada 11 badan usaha yang belum menyalurkan biodiesel 20 persen atau B20. Total denda yang dijatuhkan pada 11 badan usaha itu mencapai Rp 360 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan, mengaku pihaknya sudah menerima surat denda dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM itu.
Paulus mengungkapkan, 11 badan usaha saat ini tengah menganalisa temuan dari Ditjen Migas tersebut dan bakal membuat perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Iya itu kan kita sudah terima (suratnya) dari Dirjen Migas. Kita diberitahu kemungkinan ada denda. Sekarang ini masing-masing badan usaha tengah menganalisa terkait temuan Dirjen Migas. Kita akan buat perhitungan sendiri berapa sih mestinya. Nanti kita sampaikan ke sana (hasil analisa sendiri)," kata dia saat ditemui di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (20/12).
Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Paulus menjelaskan, langkah badan usaha untuk menganalisa sendiri temuan Dirjen Migas karena kondisi di lapangan dalam menyalurkan FAME atau B20 beragam. Mulai dari penyaluran yang terganggu karena masalah kapal hingga sarana dan prasarana yang belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Belum lagi, penyaluran FAME terlambat pada 1 September 2018 kemarin karena Purchase Order (PO) baru dilakukan pada hari itu juga. Seharusnya PO dilakukan sebelum 1 September 2018.
Paulus mengatakan, Kementerian ESDM memberikan waktu selama dua minggu untuk merespons temuan tersebut. Laporan kemungkinan akan disampaikan sebelum akhir tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Darmin Nasution kata dia juga meminta agar badan usaha menyampaikan hasil analisa sendiri.
"Misalnya ada BU yang sudah sampai ke sana, kapal enggak bisa dibongkar karena sarana dan prasarana belum siap. Hal-hal seperti itu akan dianalisa masing-masing BU. Klarifikasi sudah disampaikan tapi karena surat denda sudah keluar, makanya BU kata Pak Menko diaharapkan buat analisa sendiri. Dia meminta kepada kita. Benar enggak nih penilaianya (masing-masing BU dan temuan dirjen migas). Tapi masih ada diskusi lagi," ucapnya.
ADVERTISEMENT