Shell Sudah Minta Izin Naikkan Harga BBM, Bagaimana dengan Pertamina?

16 Mei 2018 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menuang BBM di tangki penyimpang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menuang BBM di tangki penyimpang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan harga minyak dunia hingga kisaran USD 70 per barel meningkatkan biaya produksi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu badan usaha penyalur BBM, PT Shell Indonesia, sudah mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi ke Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Apakah PT Pertamina (Persero) juga akan meminta izin untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi dalam waktu dekat?
Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi apakah harga BBM nonsubsidi perlu naik atau tidak.
"Kami sekarang sedang menghitung cost structure kami seperti apa. Efisien dari hulu sampai hilir, kami sedang evaluasi. Masalah naik atau tidak, belum masuk dalam kesimpulan kami. Jadi direksi sekarang sedang evaluasi semuanya," kata Gandhi saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (16/5).
Sekarang Pertamina masih fokus untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM saat Ramadhan dan Idul Fitri, belum ada rencana untuk mengusulkan kenaikan harga BBM nonsubsidi. "Belum. Masih fokus ke Ramadhan dan Lebaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, Pertamina sebagai BUMN akan mengikuti apapun keputusan pemerintah. Setiap rencana kenaikan (harga BBM nonsubsidi) itu Pertamina pasti akan konsultasi. Apakah pemerintah setuju atau enggak, itu (keputusan) pemerintah," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 April 2018 menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014.
Dalam pasal 4 ayat 3, diatur bahwa penetapan atau perubahan harga jual BBM nonsubsidi ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat persetujuan Menteri.
Di pasal 4 ayat 4, disebutkan bahwa Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil dan sosial masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dalam Permen ini, margin keuntungan dari harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) alias BBM nonsubsidi maksimal 10%.