Sebelum Kena OTT KPK, Importir Bawang Ini Sudah Di-blacklist Mentan

14 Agustus 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan Amran Sulaiman Foto: Apriliandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Amran Sulaiman Foto: Apriliandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Cahaya Sakti Agro (CSA), importir bawang putih terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (7/8) lalu, ternyata sudah di-blacklist oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelum OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Amran mengungkapkan, pihaknya enggan mengambil risiko. Sudah 72 importir bawang putih yang masuk blacklist. Ia menegaskan akan terus melakukan kontrol agar importir-importir nakal tak bisa bermain.
“Yang OTT itu sudah kami blacklist sebelum OTT. Memang tidak boleh tembus,” tegasnya saat ditemui di Kantornya, Pasar Minggu, Rabu (14/8).
PT CSA adalah salah satu dari 72 importir bawang putih yang sudah di-blacklist Amran. “Pokoknya semua-semua yang menjadi masalah akan kita blacklist,” tegasnya.
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
Amran pun menjamin seluruh importir bawang putih pada periode tahun ini tidak ada yang terkait dengan OTT KPK atau terjerat kasus hukum.
“Importir yang sudah tertangkap KPK enggak kita kasih kesempatan pengajuan (izin impor) lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sudah ada 55 importir yang mengajukan rekomendasi impor bawang putih. Total kuota impor bawang putih yang diajukan mencapai 600 ribu ton.
"RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) sekitar 55 perusahaan dengan total 600 ribu ton untuk kebutuhan satu tahun," kata Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.
Prihasto mengatakan, nantinya yang memutuskan untuk menerbitkan izin impor adalah Kementerian Perdagangan. Selain itu Prihasto menegaskan, importir yang nantinya mendapatkan izin agar mengikuti aturan wajib tanam 5 persen dari kuota impor yang diajukan.
Artinya, 55 importir itu wajib menanam 5 persen dari 600 ribu ton, yakni 30 ribu ton. "Itu berapa, nah 30 ribu (ton) itu harus diproduksi dalam negeri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, otoritas antirasuah telah mengamankan barang bukti penyuapan berupa bukti transfer sebesar Rp 2 miliar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK pada Kamis (8/8), ada praktek percaloan untuk pengurusan izin dan jual beli kuota impor bawang putih.