Sebagian Komoditas Tambang yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga

1 April 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi area tambang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi area tambang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada April 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh naiknya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut pun berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan BK.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu konsentrat tembaga dan konsentrat seng.
“Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal,” tambahnya.
Adapun konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) naik 3,36 persen dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE. Lalu, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) naik 0,03 persen dengan harga rata-rata USD 634,36/WE.
Sementara itu, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.
ADVERTISEMENT
Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 terlebih dahulu dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 April dapat diunduh melalui link ini.
ADVERTISEMENT