Satgas BLBI Sita The East Tower

24 Juli 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI sita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.  Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI sita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan harta kekayaan milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
ADVERTISEMENT
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower, yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (24/7).
Penyitaan Satgas BLBI ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023, dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No.01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2, termasuk 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra seluas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp 786 Miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki pihak yang memperoleh hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yakni PT Gentamulia Infra.
"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," ujar Rionald melalui keterangan resmi, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
Rionald melanjutkan, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank saat terjadi krisis moneter pada 1998.
Satgas BLBI sita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Foto: Satgas BLBI
Selanjutnya, kata dia, Satgas BLBI bersama PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajibannya, termasuk melaksanakan lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkas Rionald.
Proses penyitaan harta kekayaan obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dihadiri oleh Rionald Silaban dan jajaran Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mahmudsyah, jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Setiabudi.
ADVERTISEMENT