Satgas BLBI Sita 3 Aset Milik Obligor yang Ogah Bayar Utang

11 Mei 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita sejumlah aset milik tiga obligor berbeda, yang enggan membayar utang ke negara.
ADVERTISEMENT
Aset pertama yang disita milik PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan aset milik Detta Marina berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Perkiraan nilai ase itu berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp 556.292.100.000.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 69.198.000 (belum termasuk biaya administrasi 10 persen)," kata Rio dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
ADVERTISEMENT
Aset kedua yang disita milik debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Aset disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sejumlah Rp 12.120.530.230 dan USD 7.843.643 (belum termasuk biaya administrasi 10 persen).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam Media Briefing DJKN, Jumat (24/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Selanjutnya penyitaan atas sebagian barang jaminan milik PT Samaeri Mitracipta Nia," ungkap Rio.
Barang yang disita berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort. Seluruh bidang tanah tersebut disita untuk penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias senilai Rp 49.231.805.812 (sudah termasuk biaya administrasi 10 persen).
ADVERTISEMENT
'Aset obligor yang telah disita, akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme yang ada," terang Rio.
"Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor," tandasnya.