Sandiaga Uno Bakal Ringankan Syarat Insentif bagi Pelaku Usaha di Daerah 3T

3 September 2021 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, saat mengunjungi UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, saat mengunjungi UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Sandiaga Uno menegaskan akan memberi kelonggaran persyaratan insentif bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
ADVERTISEMENT
Kabar baik itu disampaikan Sandiaga Uno dalam diskusi virtual bersama Bupati Morotai, Benny Laos yang turut dihadiri ratusan pelaku usaha parekraf asal Morotai, Maluku Utara pada Kamis (3/9).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai yang diwakili oleh Kepala Dinas Parekraf Kabupaten Morotai, Ida Arsyad menyampaikan aspirasi para pelaku usaha.
Di antaranya adalah permohonan kelonggaran atas sejumlah persyaratan dalam pengajuan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
"Persyaratan mana yang dirasakan berat? saya akan evaluasi," tanya Sandiaga Uno.
"Akta pendirian untuk usaha, kemudian jangka waktu usaha minimal di dua tahun," balas Ida.
Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno meminta usulan Ida agar para pelaku usaha parekraf di Morotai dapat mengakses BIP.
"Itu kan (syarat) usaha paling minimal dua tahun, kami usulkan enam bulan. Dan untuk persyaratan teknis seperti akta pendirian yang terdaftar di notaris itu kami rata-rata kami tidak terpenuhi," ungkap Ida.
ADVERTISEMENT
Aspirasi tersebut diungkapkan Sandiaga Uno telah dicatat. Dirinya pun telah menginstruksikan Deputi Bidang Investasi dan Industri Kemenparekraf untuk mengevaluasi agar program BIP dapat tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
"Bantuan Insentif Pemerintah itu ada dua, satu reguler yang memang persyaratannya agak berat. Tapi satu lagi ada Jaring Pengaman Usaha yang jauh lebih longgar (persyaratan), mudah-mudahan bisa juga diakses sama pelaku usaha di Morotai," ungkap Sandiaga Uno.
Tak hanya terkait BIP, Bupati Morotai Benny Laos berharap agar Kemenparekraf maupun Kementerian/ Lembaga lainnya dapat melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat di kawasan 3T, seperti Morotai.
Alasannya, karena pembangunan di daerah perbatasan Indonesia itu disampaikan Benny termasuk dalam program Nawacita yang diusung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
"Niat baik Bapak Presiden dalam membangun kawasan Indonesia timur itu tidak bisa terlaksana karena tidak apple to apple, karena syarat dan standarnya itu (merujuk) Jakarta semua," ungkap Benny
"Ini yang sangat memberatkan dan menyulitkan bagi kami. Mohon bantuan Pak Menteri sehingga bisa lebih dipermudah berbagai macam hal, baik dari sisi jumlah syarat dan waktu, sehingga kami bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.