Royalti Batu Bara Mau Dihapus, Sri Mulyani dan Wamenkeu Bungkam

3 Februari 2020 14:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi perusahaan tambang batu bara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya mengenai pembebasan royalti atau royalti nol persen untuk perusahaan tambang batu bara.
ADVERTISEMENT
Jika aturan tersebut diketok, artinya pemerintah memberikan karpet merah bagi pengusaha batu bara nasional untuk tidak menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, PNBP dari sektor ini merupakan yang tertinggi menyumbang penerimaan negara.
Pada 2018 saja, PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 50 triliun yang sekitar 80 persen di antaranya berasal dari setoran pengusaha batu bara. Jika royalti ini dikurangi, artinya pendapatan negara akan terpangkas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tak bergeming saat ditanya mengenai rencana penghapusan royalti tersebut. Usai memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi Bisnis UI, dia hanya menjawab beberapa pertanyaan wartawan sambil menuju mobil dinas.
Namun ketika ditanya mengenai rencana penghapusan royalti itu, Sri Mulyani langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah ya," kata dia di FEB UI, Jakarta, Senin (3/2).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga enggan memberikan tanggapan mengenai rencana penghapusan royalti batu bara tersebut.
Saat ditemui di Kantor Pusat PLN pada Jumat (31/1), Suahasil enggan menjawab dengan alasan pertanyaan terkait royalti batu bara tak sesuai dengan topik acara yang didatanginya.
"Topik (acara) ini dulu ya," katanya dengan ekspresi datar sembari berjalan keluar.
Wamenteri Keuangan sekaligus Wakil Komut PLN Suahasil Nazara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pembebasan royalti tersebut rencananya akan diberikan pada perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seperti mengolah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) alias gasifikasi batubara. DME dapat menggantikan LPG yang selama ini masih diimpor.
Perusahaan tambang batu bara yang akan mencicipi keringanan itu adalah mereka yang memegang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
ADVERTISEMENT
Selain pengurangan royalti, pemerintah juga memberikan dukungan dengan memberikan harga khusus batu bara untuk proyek gasifikasi ini. Harga yang disepakati antara USD 20 hingga USD 21 per ton.